Finansial

Fatwa MUI tentang Cryptocurrency yang Harus Diketahui!

56
×

Fatwa MUI tentang Cryptocurrency yang Harus Diketahui!

Share this article
Fatwa MUI tentang Cryptocurrency
Fatwa MUI tentang Cryptocurrency

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada artikel apa itu cryptocurrency beserta cara kerjanya, tentunya menjadikan sebuah pertanyaan baru bagi beberapa orang terkait bagaimana hukum tentang cryptocurrency

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri juga telah mengeluarkan fatwa hukum tentang adanya cryptocurrency ini.

Fatwa MUI tentang Cryptocurrency

Berikut fatwa MUI tentang cryptocurrency yang harus diketahui. Fatwa tersebut telah MUI ungkapkan pada saat acara Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengadakan Ijtima’ Ulama yang ke-7 pada tanggal 9 sampai 11 November 2021 di Jakarta, Indonesia.

Ijtima’ Ulama ini diikuti dan dihadiri oleh 700 peserta yang terdiri dari:

  • Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat
  • Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat beserta pimpinan komisi/badab/lembaga di MUI Pusat
  • MUI Provinsi
  • Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi
  • Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam
  • Pimpinan Pondok Pesantren
  • Pimpinan Fakultas Syariah/IAIN/PTKI di Indonesia

Hasil Putusan Fatwa MUI tentang Cryptocurrency

Setelah melakukan pembahasan yang panjang, akhirnya MUI memfatwakan tentang hukum cryptocurrency sebagai berikut:

Ketentuan Hukum:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Nah, itulah artikel informasi terkait fatwa MUI tentang cryptocurrency. Semoga artikel singkat ini bermanfaat dan jangan lupa kunjungi artikel lainnya di blog nekbutuhaja ini.

Menarik Juga  Wajib Tau! Perbedaan Reksadana Saham dan Obligasi Sebelum Investasi

Sumber Referensi:

https://mirror.mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *